Senin, 15 Januari 2018


INFORMASI TENTANG UNDANG-UNDANG ITE TERBARU
 
 
Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.

Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.


 Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENET juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru yaitu: aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari tujuan awal ketika UU ITE dibentuk.

 Kini, UU No. 18 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.

“Terakhir pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir aplikasi Bigo Live lantaran dianggap mengandung nudity,” kata Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.

Menurutnya, revisi UU ITE bukan terhadap hal-hal yang penting yang seharusnya direvisi. Malahan, kata Damar, Kemenkominfo memasukkan pasal lain, seperti right to be forgotten. Dia mengatakan, pasal itu sebelumnya tidak ada dalam revisi UU ITE, tapi muncul dalam pembahasan di DPR.



 Pasal lain yang berpengaruh terhadap kehidupan media sosial adalah pemblokiran. Menurut Damar, pasal mengenai pemblokiran berpotensi abuse lantaran pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemblokiran tersebut.

Sedangkan Pasal 27 ayat (3) menurut Damar, tidak begitu pengaruh dengan dunia media. Ia berpandangan, pemerintah dan Komisi I DPR mengurangi sifat represi dari pasal ini dengan mengurangi jumlah orang ditahan sebelum melalui proses pengadilan.

“Artinya hanya bagian kecil dari revisi undang-undang ini. Pengurangan risiko pada penahanan itu apakah berdampak banyak pada kasus-kasus itu ternyata tidak terlalu banyak. Ternyata itu trennya enam kali perbulan pelaporan. Apakah trennya akan mengurangi saya kira tidak, yang terkurangi hanya orang tertahan,” ujar Damar.

Damar juga mengaku cemas mengenai adanya Pasal 40 mengenai pemblokiran. Soalnya, sejak lama masyarakat sipil sudah meminta bahwa kewenangan filter dan blokir melalui mekanisme pengadilan. Menurutnya, itu adalah cara yang lebih fair dan adil. Dengan adanya Pasal 40, kata Damar, artinya kewenangan penuh pemblokiran dimungkinkan hanya berdasarkan pendapat pemerintah.


Tips Menggunakan Medsos agar Terhindar dari Risiko Hukum:

1. Pahami regulasi yang ada.
2. Tegakan etika ber-media sosial.
3. Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik.
4. Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atay data yang bersifat pribadi.
5. Belajar dari penyedia jasa, seperti google untuk menjalani peran menjadi intermediary liability.



 Sumber data: SAFEnet





Tidak ada komentar:

Posting Komentar